AFIS (Aerodrome Flight Information Service)

Juli 08, 2015

Pelayanan yang diberikan oleh unit AFIS (Aerodrome Flight Information Service) adalah pelayanan informasi penerbangan pada aerodrome atau bandar udara dengan jumlah pergerakan pesawat udara tidak terlalu banyak setiap harinya, informasi yang diberikan berupa informasi penerbangan dan informasi peringatan. Pemberian informasi pada bandar udara AFIS (Aerodrome Flight Information Service) sesuai dengan Document ICAO Annex 11 Air Traffic Services dalam Five Objective of Air Traffic Services memiliki dua tugas utama yaitu memberi informasi (Information) dan saran (Advice) yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi lalu lintas penerbangan dan memberi tahu unit terkait berkenaan dengan kebutuhan akan pencarian dan pertolongan pertama serta kerjasama dengan unit yang dibutuhkan. Pilar pokok kerja unit AFIS (Aerodrome Flight Information Service) terdapat dalam ICAO Annex 10 Aeronautical Telecommunication Volume II yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
1.     AMS (Aeronautical Mobile Service)
AMS (Aeronautical Mobile Service) adalah pelayanan mobile antara stasiun penerbangan di darat dengan stasiun pesawat udara atau antar stasiun pesawat udara. Pertukaran berita penerbangan pada AMS terlaksana antara unit stasiun didarat dengan unit stasiun dipesawat. Pertukaran informasi dilakukan melalui suara (voice) menggunakan komunikasi radio HF (High Frequency) terhadap pesawat udara yang terbang diwilayah ruang udara FSS  (Flight Service Sector) dan menggunakan komunikasi radio VHF (Very High Frequency) terhadap pesawat udara yang dilayani oleh unit AFIS (Aerodrome Flight Information Service) yang meliputi informasi cuaca, lalu lintas penerbangan, keadaan ladasan pacu dan infomasi berita penerbangan.
2.     AFS (Aeronautical Fixed Service)
AFS (Aeronautical Fixed Service) adalah unit telekomunikasi antara point ke point keselamatan navigasi penerbangan dan untuk pelayanan operasi udara yang regular, efisien dan ekonomis. Unit AFS melakukan pertukaran berita dan menjamin tersampaikannya pendistribusian berita penerbangan atau ATS Message antara sesama unit stasiun didarat dilakukan dengan mengirim teleks melalui alat AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network) atau dengan suara (voice) melalui alat SSB (Single Side Band).
Berdasarkan uraian diatas setiap bandar udara harus memiliki fasilitas telekomunikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendukung kelancaran pelayanan lalu lintas penerbangan. Mengacu pada AC (Advisory Circular) 170 – 02 Manual of Air Traffic Service Operational Procedures, Chapter 11 Air Traffic Service Message disebutkan bahwa pelayanan ATS Message dapat ditransmisi melalui AFS (Aeronautical Fixed Service ) termasuk AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network), direct – speech circuit atau data digital antara unit pelayanan lalu lintas udara dan teletyprinter langsung serta computer circuit. Sedangkan ATS Message yang ditransmisi melalui AMS (Aeronautical Mobile Service) termasuk komunikasi radio HF maupun VHF.
 
 

You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Subscribe