AFIS (Aerodrome Flight Information Service)
Juli 08, 2015
Pelayanan yang diberikan
oleh unit AFIS (Aerodrome Flight
Information Service) adalah pelayanan informasi penerbangan pada aerodrome
atau bandar udara dengan jumlah pergerakan pesawat udara tidak terlalu banyak
setiap harinya, informasi yang diberikan berupa informasi penerbangan dan
informasi peringatan. Pemberian informasi pada bandar udara AFIS (Aerodrome Flight Information Service)
sesuai dengan Document ICAO Annex 11 Air
Traffic Services dalam Five Objective
of Air Traffic Services memiliki dua tugas utama yaitu memberi informasi (Information) dan saran (Advice) yang berguna untuk keselamatan
dan efisiensi lalu lintas penerbangan dan memberi tahu unit terkait berkenaan
dengan kebutuhan akan pencarian dan pertolongan pertama serta kerjasama dengan
unit yang dibutuhkan. Pilar pokok kerja unit AFIS (Aerodrome Flight Information Service) terdapat dalam ICAO Annex 10 Aeronautical Telecommunication
Volume II yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. AMS (Aeronautical Mobile Service)
AMS (Aeronautical Mobile Service) adalah pelayanan
mobile antara stasiun penerbangan di darat dengan stasiun pesawat udara atau
antar stasiun pesawat udara. Pertukaran berita penerbangan pada
AMS terlaksana antara unit stasiun didarat dengan unit stasiun dipesawat.
Pertukaran informasi dilakukan melalui suara (voice) menggunakan komunikasi radio HF (High Frequency) terhadap pesawat udara yang terbang diwilayah
ruang udara FSS (Flight Service Sector) dan menggunakan
komunikasi radio VHF (Very High Frequency)
terhadap pesawat udara yang dilayani oleh unit AFIS (Aerodrome Flight Information Service) yang meliputi informasi cuaca, lalu lintas penerbangan, keadaan ladasan
pacu dan infomasi berita penerbangan.
2. AFS (Aeronautical
Fixed Service)
AFS (Aeronautical Fixed Service) adalah unit
telekomunikasi antara point ke point keselamatan navigasi penerbangan dan untuk
pelayanan operasi udara yang regular, efisien dan ekonomis. Unit AFS melakukan
pertukaran berita dan menjamin tersampaikannya pendistribusian berita
penerbangan atau ATS Message antara
sesama unit stasiun didarat dilakukan dengan mengirim teleks melalui alat AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication
Network) atau dengan suara (voice)
melalui alat SSB (Single Side Band).
Berdasarkan
uraian diatas setiap bandar udara harus memiliki fasilitas
telekomunikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendukung
kelancaran pelayanan lalu lintas penerbangan. Mengacu pada AC (Advisory
Circular) 170 – 02 Manual of Air Traffic Service Operational Procedures,
Chapter 11 Air Traffic Service Message disebutkan bahwa pelayanan ATS
Message dapat ditransmisi melalui AFS (Aeronautical Fixed Service )
termasuk AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network), direct –
speech circuit atau data digital antara unit pelayanan lalu lintas udara
dan teletyprinter langsung serta computer circuit. Sedangkan ATS
Message yang ditransmisi melalui AMS (Aeronautical Mobile Service)
termasuk komunikasi radio HF maupun VHF.
0 komentar